Pada hakekatnya inti dari pembukaan
UUD 1945 adalah terdapat dalam alinea IV. Sebab dalam alinea IV tersebut
mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan
Pancasila. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik
sebagai berikut:
1).
Hubungan Formal
Pancasila merupakan norma dasar
hukum yang positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya
bertopang pada asas-asas sosial, politik dan ekonomi saja, akan tetapi juga
perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Rumusan Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 alinea IV, yang berdasarkan pengertian ilmiah merupakan Pokok Kaidah
Negara yang fundamental. Pemmbukaan UUD 1945 berfungsi dan berkedudukan sebagai
Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang hakekat hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Sehingga posisi Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 sangat kuat dan permanen. Perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah tidak sah, hal ini telah diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996, (juncto Tap No. V/MPRS/1973).
dipisahkan, juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang hakekat hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Sehingga posisi Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 sangat kuat dan permanen. Perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah tidak sah, hal ini telah diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996, (juncto Tap No. V/MPRS/1973).
2).
Hubungan Secara Material
Hubungan kedua antara Pembukaan UUD
1945 dengan Pancasila adalah hubungan secara formal. Bila ditinjau dari proses
perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis materi pertama
yang dibahas oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian
Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh
panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan
UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertinggi, yang bersumber dari Pancasila.
Deengan kata lain Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Secara
material tertib hukum Indonesia adalah dijabarkan dari nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
ubernya dari mana nie...
BalasHapusmohon dicantumkan ea?
tau
BalasHapusterima kasih saran dan kunjungannya.
BalasHapusThanks info y :)
BalasHapussama2 pak
Hapussangat membantu,,,
BalasHapusAlhamdulillah. Terimakasih kunjungannya.
Hapus